Abstrak

Tujuan dari Hukum Persaingan Usaha yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, adalah untuk menciptakan efisiensi pasar dengan mencegah monopoli, baik itu productive efficiency dan allocative efficiency. Metode yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi adanya praktik anti-persaingan adalah dengan per-se-illegal dan rule-of-reason. Era industri ekonomi digital telah merubah lanskap kegiatan ekonomi dunia, hadirnya Arficial Intelligence, BigData, dan Blockchain, dalam dimensi tertentu dapat membantu meraih pasar yang secara lebih efisien, tetapi dalam dimensi yang lain, hadirnya teknologi ini menjadikan unsur-unsur serta karakeristik praktik anti-persaingan menjadi lebih beragam dan berkembang, yang tentunya berbeda jauh dengan praktik anti-persaingan secara konvensinoal. Terdapatnya sejumlah kualifikasi khusus, seperti Network Effects, Radical Scale Economies, Data-Driven Market, Privacy, dan Token Effects menambah spesifikasi variabel penentu dominasi pasar dan / atau praktek anti-persaingan lainnya,, yang akhirnya memaksa para penegak hukum dibidang persaingan usaha baik secara substansial maupun secara struktural perlu mendapatkan persiapan, perhatian sampai dengan perbaikan. Kata Kunci: persaingan usaha, artificial intelligence, bigdata, blockchain, ekonomi digital. sumber https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/4/

Pendahuluan

Dalam era digital yang semakin berkembang, teknologi seperti big data, artificial intelligence, dan blockchain semakin memainkan peran penting dalam dunia bisnis. Namun, penggunaan teknologi ini juga membawa tantangan baru dalam hal persaingan usaha. Oleh karena itu, penting untuk memahami implikasi hukum persaingan usaha dari penggunaan teknologi ini.

Latar Belakang

Dalam konteks persaingan usaha, penggunaan big data dan artificial intelligence dapat memberikan keuntungan yang signifikan bagi perusahaan. Dengan menggunakan big data, perusahaan dapat mengumpulkan dan menganalisis data konsumen untuk memahami perilaku konsumen dan tren pasar. Sementara itu, artificial intelligence dapat digunakan untuk mengoptimalkan strategi bisnis, termasuk dalam hal penetapan harga.

Namun, penggunaan teknologi ini juga dapat menimbulkan risiko terhadap persaingan usaha. Misalnya, penggunaan big data dan artificial intelligence dapat memungkinkan perusahaan untuk melakukan kolusi atau manipulasi harga. Oleh karena itu, penting untuk memahami implikasi hukum persaingan usaha dari penggunaan teknologi ini.

Metode Analisis

Untuk memahami implikasi hukum persaingan usaha dari penggunaan teknologi seperti big data, artificial intelligence, dan blockchain, dapat dilakukan analisis gap. Analisis gap adalah metode analisis yang digunakan untuk membandingkan kondisi saat ini dengan kondisi yang diinginkan atau ideal.

Dalam konteks ini, analisis gap dapat digunakan untuk membandingkan kondisi persaingan usaha saat ini dengan kondisi yang diinginkan atau ideal. Dengan demikian, dapat diidentifikasi gap atau kesenjangan antara kondisi saat ini dan kondisi yang diinginkan.

Gap Analisis

Dalam melakukan gap analisis terhadap implikasi hukum persaingan usaha dari penggunaan teknologi seperti big data, artificial intelligence, dan blockchain, dapat diidentifikasi beberapa gap atau kesenjangan. Berikut adalah beberapa gap yang dapat diidentifikasi:

  1. Gap dalam regulasi
    Regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengatasi tantangan yang dihadapi dalam konteks penggunaan teknologi seperti big data, artificial intelligence, dan blockchain. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
  2. Gap dalam pemahaman
    Pemahaman tentang implikasi hukum persaingan usaha dari penggunaan teknologi seperti big data, artificial intelligence, dan blockchain masih terbatas. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pemahaman melalui pendidikan dan pelatihan.
  3. Gap dalam pengawasan
    Pengawasan terhadap penggunaan teknologi seperti big data, artificial intelligence, dan blockchain masih terbatas. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan persaingan usaha.

Hasil

Dari analisis gap yang dilakukan, dapat diidentifikasi beberapa rekomendasi untuk mengatasi gap atau kesenjangan yang ada. Berikut adalah beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan:

  1. Peningkatan regulasi
    Diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Regulasi harus mampu mengatasi tantangan yang dihadapi dalam konteks penggunaan teknologi seperti big data, artificial intelligence, dan blockchain.
  2. Peningkatan pemahaman
    Perlu dilakukan peningkatan pemahaman melalui pendidikan dan pelatihan. Pemahaman tentang implikasi hukum persaingan usaha dari penggunaan teknologi seperti big data, artificial intelligence, dan blockchain harus ditingkatkan.
  3. Peningkatan pengawasan
    Perlu dilakukan peningkatan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan persaingan usaha. Pengawasan harus dilakukan secara efektif dan efisien untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan persaingan usaha.

Kesimpulan

Dalam era digital yang semakin berkembang, penggunaan teknologi seperti big data, artificial intelligence, dan blockchain semakin memainkan peran penting dalam dunia bisnis. Namun, penggunaan teknologi ini juga membawa tantangan baru dalam hal persaingan usaha. Oleh karena itu, penting untuk memahami implikasi hukum persaingan usaha dari penggunaan teknologi ini. Melalui analisis gap, dapat diidentifikasi gap atau kesenjangan yang ada dan dilakukan rekomendasi untuk mengatasi gap atau kesenjangan tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta persaingan usaha yang sehat dan adil dalam era digital yang semakin berkembang.

sumber https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/4/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *